Polres Tanjab Barat Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional Malaysia Pengungkapan Kasus Narkoba Jaringan Internasional Malaysia
Bratapos / Daerah

Polres Tanjab Barat Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional Malaysia

Terbit : 12-Nov-2024, 13:58 WIB // Pewarta : Arifin, Editor : Arifin // Viewers : 390 Kali

Kuala Tungkal||jateng.bratapos.com – Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M., menggelar konferensi pers terkait keberhasilan Polres Tanjab Barat dalam mengungkap kasus narkoba jaringan internasional asal Malaysia di halaman Mapolres Tanjab Barat, Selasa (12/11/24).

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Agung Basuki menjelaskan kronologi penangkapan yang dimulai pada Selasa, 5 November 2024. Sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Melati, Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kapolsek KASKP menerima informasi mengenai dua orang yang dicurigai di pelabuhan Ampera membawa tas dan mencari kendaraan menuju Jambi dengan menawarkan bayaran berapa pun. Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek KASKP segera menghubungi Kasat Narkoba untuk melakukan pengecekan terhadap kedua orang tersebut.

Ketika kedua pelaku tiba di sebuah kafe di Jalan Melati, tim gabungan dari Sat Narkoba dan anggota KASKP mendatangi tempat tersebut. Setelah diperiksa, tim menemukan narkoba jenis sabu dalam tiga plastik silver dengan total berat sekitar 3 kg dalam tas pelaku. Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut.

Dari pengembangan kasus ini, enam orang tersangka berhasil diamankan. Namun, masih ada tiga tersangka lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran oleh pihak berwajib.

Barang bukti yang disita antara lain 3.172 gram sabu, dua tas ransel berwarna hijau dan cokelat, beberapa ponsel, dan kartu ATM. Menurut Kapolres Tanjab Barat, nilai barang bukti ini setara dengan Rp4,123 miliar. Jika dihitung dari jumlah jiwa yang terselamatkan, sabu seberat 3.172 gram ini dapat menyelamatkan sekitar 15.860 jiwa, dengan asumsi satu gram sabu mengancam lima jiwa.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar. Selain itu, pasal tambahan menyebutkan hukuman kurungan minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Tanjab Barat menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya jaringan internasional yang berupaya memasukkan narkotika ke wilayah Indonesia.


Pilihan Untukmu