Grobogan || Jateng.Bratapos.com – Sebanyak 28 pelanggaran lalu lintas terjaring dalam operasi gabungan yang digelar oleh Polres Grobogan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) setempat. Operasi ini bertujuan untuk menertibkan kendaraan bermotor, khususnya yang tidak memenuhi standar teknis serta melebihi batas dimensi dan muatan.
Kegiatan diawali dengan apel gabungan diikuti oleh jajaran Satlantas, Provos, dan petugas Dishub, yang dipimpin oleh Kasatlantas Polres Grobogan, AKP Mohamad Bimo Seno. Setelah apel, tim langsung menuju lokasi operasi yang dipusatkan di Kantor Dishub Grobogan, di mana sejumlah kendaraan diperiksa dan ditindak.
“Operasi ini menyasar pelanggaran kasat mata seperti penggunaan knalpot brong serta pelanggaran over dimensi dan over load (ODOL),” jelas AKP Bimo Seno, Jumat (23/5/2025). Ia menambahkan bahwa dua kendaraan dinyatakan tidak layak jalan, 21 kendaraan kedapatan STNK-nya belum diperpanjang, serta terdapat pengemudi yang tidak memiliki SIM atau belum memperpanjangnya.
Menurut AKP Bimo, operasi gabungan ini merupakan langkah preventif dan represif untuk meningkatkan keselamatan serta ketertiban lalu lintas. Ia juga menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sangat penting untuk mengurangi risiko kecelakaan.
“Kegiatan seperti ini akan kami lakukan secara rutin. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjadikan Grobogan lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan,” pungkasnya.