Grobogan||jateng.bratapos.com - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Purwodadi-Solo, tepatnya di Desa Krangganharjo, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pelaku, yakni EP (36), warga Mojosongo, Jebres, Surakarta, dan APS (39), warga Ngadirejo, Kartosuro, Sukoharjo.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di Desa Krangganharjo.
“Mendapat informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Grobogan langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Grobogan, AKP Eko Bambang, Jumat (15/11/2024).
Setelah melakukan pengintaian, petugas mencurigai dua orang pria yang kemudian diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. Dari penggeledahan terhadap pelaku EP (36), polisi menemukan dua paket plastik kecil berisi sabu. Petugas juga memeriksa kendaraan dump truk berpelat nomor AD-9936-NA yang digunakan oleh APS (39). Hasilnya, ditemukan lima paket plastik kecil sabu lainnya.
“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak tujuh paket plastik klip kecil dengan berat keseluruhan 7,39 gram,” ujar AKP Eko Bambang.
Kedua pelaku tidak melakukan perlawanan saat penangkapan dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka. Polisi menyita barang bukti berupa sabu serta kendaraan yang digunakan kedua pelaku untuk mendukung kegiatan ilegal tersebut.
Para pelaku kini menghadapi jeratan hukum berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 20 tahun penjara.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan kedua pelaku,” tambah AKP Eko Bambang.
Polres Grobogan mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi adanya peredaran narkotika di lingkungan mereka, guna memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Grobogan.