Semarang||jateng.bratapos.com - Sebuah kafe di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, yang menyediakan minuman beralkohol, disegel oleh Satpol PP Kota Semarang pada Kamis (17/10/2024). Penutupan dilakukan karena kafe tersebut berlokasi terlalu dekat dengan Masjid Subulussalam, dengan jarak hanya 169 meter. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023, usaha yang menjual minuman beralkohol harus berjarak minimal 300 meter dari rumah ibadah.
Sanaji, Sub Koordinator Penegakan Perda Satpol PP Kota Semarang, menjelaskan bahwa tindakan tegas diambil setelah pengelola kafe tidak mematuhi peringatan yang diberikan terkait izin operasional. "Kami sudah memberikan peringatan kepada pengelola agar tidak beroperasi sebelum mendapatkan izin, namun peringatan ini tidak diindahkan," ujarnya.
Kafe tersebut telah beroperasi selama lima hari, dan ketika dilakukan inspeksi, pintu kafe dalam keadaan terbuka dengan sejumlah karyawan sedang bekerja. Berdasarkan penemuan minuman beralkohol di dalam kafe, Satpol PP memutuskan untuk segera menghentikan operasionalnya.
"Kami mendapati ada minuman beralkohol di dalam kafe, dan sesuai aturan, usaha tersebut harus pindah," tambah Sanaji.
Penyegelan ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah yang bertujuan menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan, terutama yang berdekatan dengan rumah ibadah.
Dilansir dari: Kompas.com