Semarang||jateng.bratapos.com – Pada Rabu (20/11/2024), Pengadilan Tipikor Semarang menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, yang terjadi pada tahun 2021. Sidang berlangsung mulai pukul 14.00 hingga 14.30 WIB di Pengadilan Negeri Semarang dengan terdakwa berinisial DP.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Siti Insirah, S.H., M.H., didampingi dua anggota hakim, Dani Rusdiyah, S.T., S.H., dan Binsar Pantas Parmonangan Sihaloho, S.H. Panitera dalam sidang ini adalah Marya Riska Mandalia, S.H., sedangkan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Grobogan, Dr. Rismanto, S.H., M.H., membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa.
Agenda persidangan pertama adalah pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum, di mana terdakwa DP didakwa atas keterlibatannya dalam penyimpangan anggaran pembangunan gedung sekolah. Dalam sidang ini, terdakwa tidak mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan), sehingga proses persidangan akan berlanjut pada tahap berikutnya.
Sidang selanjutnya akan diadakan pada Rabu, 4 Desember 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak Penuntut Umum. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dana pembangunan pendidikan, yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan siswa dan kemajuan pendidikan di wilayah tersebut.
Proses hukum ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta terkait kasus dugaan korupsi tersebut dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.