Tiga Tersangka Ditangkap Polda Jateng dalam Kasus Pelecehan Seksual terhadap Anak di Purworejo Konferensi Pers Kasus Pelecehan Seksual terhadap Anak di Purworejo
Bratapos / Daerah

Tiga Tersangka Ditangkap Polda Jateng dalam Kasus Pelecehan Seksual terhadap Anak di Purworejo

Terbit : 11-Nov-2024, 15:06 WIB // Pewarta : Arifin, Editor : Arifin // Viewers : 190 Kali

Semarang||jateng.bratapos.com – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Purworejo. Dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Senin (11/11), Waka Polda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho mengumumkan bahwa tiga tersangka telah ditangkap terkait dengan dua laporan polisi yang berbeda.

Ketiga tersangka tersebut adalah AIS (19), yang ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atas korban DSA (15), dan PAP (15) serta FMR (14), yang terlibat dalam pelecehan terhadap korban KSH (17).

Modus Kasus Pertama
Kasus pertama melibatkan AIS yang memanipulasi korban DSA dengan mengajak korban ke rumah kosong milik paman AIS dan melakukan pelecehan selama periode pertengahan tahun 2022 hingga Juni 2023. AIS melakukan pelecehan terhadap korban sebanyak lima kali, hingga korban hamil dan melahirkan, yang kemudian diikuti dengan pernikahan siri yang dilakukan oleh perangkat desa setempat.

"Perangkat desa, Ketua RT, dan Kyai yang menikahkan sudah kami periksa," kata Wakapolda.

Modus Kasus Kedua
Dalam kasus kedua, PAP dan FMR melakukan pelecehan terhadap korban KSH pada 16 Januari 2024, setelah mengajak korban berjalan-jalan dengan sepeda motor. Kedua pelaku memperkosa korban di sebuah warung kosong di Kecamatan Bayan, Purworejo. PAP melakukan kekerasan terhadap korban dua kali, sementara FMR mengaku hanya sekali.

"Perbuatan tersebut diketahui oleh pemilik warung yang kemudian melaporkannya kepada perangkat desa," jelas Wakapolda.

Pendampingan dan Perlindungan Anak
Dalam penanganan kasus ini, Polda Jateng berkomitmen untuk menghormati hak-hak anak yang terlibat dalam sistem peradilan pidana. Pihak kepolisian akan memberikan pendampingan kepada pelaku selama proses pemeriksaan dan memberikan konseling kepada korban untuk memulihkan kondisi psikologis mereka.

Hukuman dan Pencegahan
Para pelaku dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Wakapolda juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka guna mencegah kejadian serupa.

"Kami himbau kepada masyarakat, terutama orang tua, agar lebih memperhatikan pergaulan putra-putrinya di lingkungan keluarga dan sekitarnya," tambah Wakapolda.

Peran Kementerian PPPA
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi yang turut hadir dalam konferensi pers menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini dan segera terjun langsung ke Purworejo untuk menemui korban. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kasus kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak melalui polisi atau call center Sapa 129 atau WhatsApp di nomor 08-111-129-129.


Pilihan Untukmu