Semarang||jateng.bratapos.com - Tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi), mendapati adanya dugaan pengerahan kepala desa (kades) untuk mendukung pasangan calon tertentu di beberapa daerah. Hal ini menjadi sorotan karena, sesuai dengan regulasi yang ada, kades dilarang untuk berpolitik praktis atau mendukung paslon tertentu.
Koordinator Presidium Advokat Perkasa, John Richard, melakukan audiensi sekaligus memantau proses laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut di kantor Bawaslu Jawa Tengah, pada Kamis (17/10/2024).
"Secara resmi DPP PDI-P telah melaporkan masalah ini, khususnya yang terjadi di Sukoharjo. Bawaslu sudah menindaklanjuti laporan tersebut dan menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran," ujar John, sembari menunjukkan surat pernyataan dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran tersebut.
John juga berencana untuk mengajukan laporan susulan mengenai penggerakan kades yang melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jateng.
"Kami memiliki sejumlah data kades yang terlibat, dan ini sudah diakui oleh Bawaslu sebagai pelanggaran. Kami sedang mengkoordinasikan beberapa kasus yang akan dilaporkan, diperkirakan ada sekitar 15-20 kasus," tambahnya.
Temuan mengenai pengerahan kades ini berasal dari berbagai daerah, termasuk Boyolali, Sukoharjo, Batang, Pati, dan Kendal.
"Kami memiliki data lebih dari 10 kades yang terlibat, dan kami berkomitmen untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan semua ini ke Bawaslu," tegasnya.
John meminta agar Bawaslu serius menangani persoalan ini dan menyelidiki siapa pihak yang mendorong para kades untuk melanggar netralitas saat Pilkada.
"Bawaslu perlu mencari tahu siapa yang menggerakkan mereka untuk turun ke lapangan dan melakukan aksi dukungan, apalagi pemilu baru akan dimulai," pungkas John.
Dilansir dari: Kompas.com