Gowa||jateng.bratapos.com – Seorang pria berinisial HM alias Adi (26) ditangkap oleh Tim Kuboyako Unit Opsnal Reskrim Polsek Bontomarannu Polres Gowa atas dugaan terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Penangkapan dilakukan di Jalan Bandang, Kelurahan Parang Layang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, pada Rabu (11/12/2024) sekitar pukul 23.00 WITA.
Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu, Ipda Irzal Makkarawa, S.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Kami telah mengamankan seorang terduga pelaku Curas dan Curanmor yang beraksi di wilayah hukum Polsek Bontomarannu,” ujarnya pada Senin (16/12).
Menurut Ipda Irzal, terduga pelaku kerap beraksi di jalan sepi dengan cara memepet dan merampas kendaraan korban. Selain itu, ia juga mencuri sepeda motor yang terparkir di rumah korban.
“Pelaku menjalankan aksinya di lima lokasi berbeda. Salah satunya, pelaku mencuri sepeda motor saat korban sedang tertidur di dalam rumah,” tambahnya.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku menjual sepeda motor hasil curiannya ke Kabupaten Enrekang menggunakan mobil Toyota Innova. Barang bukti yang diamankan meliputi:
Selama pengembangan kasus, pelaku berusaha kabur meski telah diberikan tembakan peringatan. Aparat akhirnya melumpuhkannya dengan tembakan terukur yang mengenai kedua betisnya. Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan medis.
Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Bontomarannu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mengejar rekan pelaku yang turut terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.
(Humas Polres Gowa)