TPP dan Tamsil Guru ASN Non Sertifikasi di Buton Utara Dipertanyakan, Ketua YL FHI Siap Kawal hingga Tingkat Kementerian Ilustrasi TPP dan Tamsil Guru ASN Non Sertifikasi di Buton Utara Dipertanyakan
Bratapos / Daerah

TPP dan Tamsil Guru ASN Non Sertifikasi di Buton Utara Dipertanyakan, Ketua YL FHI Siap Kawal hingga Tingkat Kementerian

Terbit : 18-Dec-2024, 15:52 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 279 Kali

Botun||jateng.bratapos.com - Masalah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) guru ASN non sertifikasi di Kabupaten Buton Utara (Butur) tengah menjadi perbincangan hangat. Ketua DPW Yayasan Lembaga Fakta Hukum Indonesia (YL FHI) Provinsi Sulawesi Tenggara, R. Mustafa A., menyatakan bahwa isu ini perlu mendapat perhatian serius.

Mustafa, yang juga jebolan Paralegal dari Lembaga Bantuan Hukum Nusantara (LBHN), mengungkapkan bahwa ia telah mempelajari Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara. Namun, ia tidak menemukan adanya aturan terkait pemotongan TPP.

“Setelah kami buka Perbup No 39 Tahun 2020, kami tidak menemukan adanya ketentuan tentang pemotongan TPP bagi guru non sertifikasi. Jika memang ada peraturan yang menyatakan demikian, kami meminta Dinas Pendidikan untuk memperlihatkan aturan tersebut,” ungkap Mustafa pada Selasa (17/12/2024).

Ia juga menyoroti kurangnya transparansi dan sosialisasi terkait kebijakan ini kepada para guru non sertifikasi. Mustafa mengaku bahwa beberapa guru yang ditemuinya menyebut tidak pernah ada sosialisasi resmi, apalagi notulen rapat terkait pemotongan tersebut. Bahkan, jika ada dokumen, biasanya dibuat setelah munculnya pertanyaan dari pihak terkait.

“Parahnya, tidak ada sosialisasi yang jelas. Jika memang ada kebijakan baru, itu harus diinformasikan dengan baik kepada para guru. Jangan sampai kebijakan seperti ini malah menimbulkan keresahan,” tegas Mustafa.

Ia berjanji akan mengawal masalah ini hingga ke tingkat kementerian jika tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah.

“Saya akan kawal persoalan ini sampai ke telinga kementerian. Guru adalah pilar pendidikan, dan mereka harus diperlakukan dengan adil serta transparan,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan hak para guru ASN non sertifikasi, yang seharusnya mendapatkan tambahan penghasilan secara penuh tanpa pemotongan yang tidak sesuai aturan. Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara diminta segera memberikan klarifikasi dan transparansi terkait kebijakan TPP dan Tamsil ini untuk menghindari polemik lebih lanjut.


Pilihan Untukmu