12 Pelanggaran Prioritas dalam Operasi Keselamatan Candi 2025 Foto : Poster 12 pelanggaran prioritas.
Bratapos / Daerah

12 Pelanggaran Prioritas dalam Operasi Keselamatan Candi 2025

Terbit : 11-Feb-2025, 21:24 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 591 Kali

Purbalingga || jateng.bratapos.com - Polres Purbalingga, dalam rangka menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1446 H, menggelar Operasi Keselamatan Candi 2025 yang dimulai pada 10 hingga 23 Februari 2025. Operasi ini bertujuan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang tertib dan aman. Kegiatan ini resmi dimulai dengan Apel Gelar Pasukan yang diadakan di Halaman Satpas Prototipe Polres Purbalingga pada Senin (10/2/2025).

Dalam Operasi Keselamatan Candi 2025, ada 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas penindakan. Beberapa di antaranya adalah berkendara tanpa helm, mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau narkoba, menggunakan ponsel saat berkendara, dan tidak memakai sabuk pengaman. Selain itu, pelanggaran lain yang menjadi fokus adalah berkendara melawan arus, pengendara di bawah umur tanpa SIM, berboncengan lebih dari satu, serta melanggar rambu lalu lintas dan lampu merah.

Operasi ini juga menyasar pelanggaran yang berhubungan dengan keselamatan kendaraan, seperti balapan liar di jalan raya, kendaraan over load dan over dimension (ODOL), serta kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, seperti ban, knalpot, atau tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Tujuan dari operasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berkendara.

Melalui penindakan ini, diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban, serta menciptakan situasi lalu lintas yang lebih aman dan tertib.


Pilihan Untukmu