Kepala Desa Tlogosari di Kabupaten Pati Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Capai Rp805 Juta Kepala Desa Tlogosari di Kabupaten Pati Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Capai Rp805 Juta / jateng (25-Apr-2026)
Bratapos / Hukum

Kepala Desa Tlogosari di Kabupaten Pati Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Capai Rp805 Juta

Terbit : 25-Apr-2026, 13:37 WIB // Pewarta : jateng, Editor : jateng // Viewers : 47 Kali

PATI, Jateng | Bratapos.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati resmi menetapkan Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu berinisial AR sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan melalui siaran pers Nomor: 02/Penkum/04/2026 yang dirilis oleh bidang Penerangan Hukum Kejari Pati. Dalam keterangan tersebut dijelaskan bahwa pada Kamis, 23 April 2026, telah dilakukan penerimaan dan penyerahan uang hasil dugaan korupsi oleh pihak terkait dalam perkara tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Tlogosari yang meliputi berbagai sumber anggaran, antara lain Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PAD), bantuan keuangan Pemerintah Kabupaten Pati, serta bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dugaan penyimpangan tersebut terjadi dalam rentang tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pati, Rendra Yogi Pardede, mengungkapkan bahwa total kerugian keuangan desa akibat perkara ini mencapai Rp805.656.385.

“Pada hari ini penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp500 juta, sehingga sisa kerugian keuangan desa menjadi Rp139.656.385,” jelas Rendra.

Ia menambahkan, pengembalian sebagian kerugian tersebut merupakan bentuk itikad baik dari pihak terkait. Namun demikian, hal itu tidak menghapus konsekuensi hukum pidana yang harus dijalani oleh tersangka.

“Pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan unsur pidana dalam perkara ini,” tegasnya.

Saat ini, Kejari Pati masih terus melakukan proses penyidikan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Pati, sekaligus pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa guna mencegah praktik korupsi di tingkat pemerintahan desa.

 

(Saekan/tim)


Pilihan Untukmu