Jepara || jateng.bratapos.com - Sebanyak 14.000 buruh di Jepara menggelar aksi mogok kerja pada Jumat (24/1/2025) untuk menuntut penegakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara 2025 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah pada 18 Desember 2024. Para buruh ini memilih untuk tidak bekerja dan berkumpul di depan gerbang pabrik sejak pagi hari.
Aksi mogok ini dilatarbelakangi oleh pembahasan ulang mengenai UMSK yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan. Dalam aksi tersebut, serikat buruh menyampaikan orasi yang mengajak rekan-rekannya untuk memperjuangkan hak mereka atas UMSK yang sudah disahkan. Yopi Priyambudi, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya, menegaskan bahwa buruh meminta perusahaan mengeluarkan surat pernyataan kesanggupan untuk menerapkan UMSK 2025 tanpa perubahan.
Aksi mogok ini berlangsung serentak di enam perusahaan, termasuk PT SAMI JF, PT Formosa Bag Indonesia, PT Jinlin Luggage Indonesia, PT Parkland Word Indonesia, PT Hwaseung Indonesia, dan PT Jiale Indonesia Textil. Yopi menambahkan bahwa buruh menuntut perusahaan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk dibawa ke Pj Gubernur Jateng, agar SK UMSK yang sudah ditetapkan tidak direvisi.
Eka Noviana, salah seorang peserta aksi, mengatakan bahwa ia ikut mogok sebagai bentuk solidaritas terhadap sesama buruh. Ia berharap agar UMSK tetap diterapkan sesuai dengan yang telah diputuskan, yaitu kenaikan sebesar 13 persen. Meskipun mengaku tidak takut dengan ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Eka tetap bertahan dalam aksi ini demi mendapatkan kehidupan yang lebih baik bagi buruh.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada perwakilan perusahaan yang menemui para buruh untuk merespons tuntutan mereka. Aksi mogok ini menunjukkan betapa besar keteguhan para buruh untuk memperjuangkan hak mereka yang telah disepakati oleh pemerintah.