Semarang || jateng.bratapos.com - Pasangan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, tidak akan dilantik pada 6 Februari 2025, meski pasangan Andika-Hendi sebelumnya mencabut gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, menjelaskan bahwa pelantikan paslon terpilih masih menunggu ketetapan dari MK. Ini juga berlaku untuk sejumlah pasangan calon bupati/wali kota yang tidak akan dilantik pada hari yang sama.
Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, yang awalnya menggugat hasil Pilkada Jateng, mencabut gugatannya sebelum sidang memasuki pokok perkara. Pencabutan ini dilakukan demi menjaga kondusivitas masyarakat dan mengakhiri ketegangan politik yang muncul setelah Pilkada. Dengan demikian, perselisihan hukum antara Andika-Hendi dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin pun resmi berakhir.
KPU telah menetapkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebagai pemenang Pilgub Jateng dengan perolehan suara 11.390.191, mengalahkan Andika-Hendi yang meraih 7.870.084 suara. Meski hasil pemilihan telah ditetapkan, pelantikan mereka harus menunggu ketetapan lebih lanjut dari MK.
Pencabutan gugatan ini membuka peluang bagi kolaborasi antara PDIP dan pasangan terpilih, sesuai dengan pernyataan juru bicara PDIP, Guntur Romli, yang menyebutkan kesiapan untuk berkoordinasi dengan pemerintahan baru Jateng demi kesejahteraan rakyat,"tandasnya.