Sragen || jateng.bratapos.com – Seorang buruh las harian yang juga residivis kasus narkotika kembali ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sragen. Pelaku berinisial IAP alias Bendol (27), warga Kecamatan Masaran, ditangkap di rumah orang tuanya pada Kamis (9/1/2025) berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus P. Silalahi, melalui KBO Narkoba Iptu Joko Margo Utomo, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas narkotika di sekitar lokasi. Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa shabu seberat 0,31 gram, peralatan konsumsi shabu, sebuah tas selempang, serta ponsel milik tersangka.
Penangkapan dilakukan pada pukul 11.30 WIB, saat tim menggerebek rumah orang tua tersangka dan menemukan Bendol di dalam rumah. Penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, mengungkap barang bukti yang langsung diakui sebagai miliknya. Berdasarkan keterangan tersangka, shabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Comal seharga Rp450.000 untuk konsumsi pribadi.
Tersangka yang merupakan residivis kasus narkotika ini kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan undang-undang narkotika, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya.
Kapolres Sragen mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.