Pati || jateng.bratapos.com – Pada tahun 2025, Kabupaten Pati mendapatkan alokasi Dana Desa (DD) sebesar Rp 380 miliar dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Beberapa desa menerima DD dengan jumlah signifikan, sementara beberapa lainnya mendapatkan alokasi terendah.
Desa Pasucen, yang terletak di Kecamatan Trangkil, menerima DD tertinggi di Kabupaten Pati, yaitu Rp 1.870.060.000. Anggaran ini terbagi dalam tiga kategori: Rp 741.136.000 untuk alokasi dasar, Rp 870.414.000 untuk alokasi formula, dan Rp 258.510.000 untuk alokasi kinerja.
Desa lain yang juga mendapatkan DD tinggi adalah Prawoto dengan anggaran Rp 1.782.543.000, diikuti Desa Trangkil Rp 1.719.348.000, Ngemplak Kidul Rp 1.636.747.000, Wedarijaksa Rp 1.584.004.000, dan Dukuhseti Rp 1.560.997.000.
Namun, terdapat enam desa dengan DD terendah, yaitu Desa Kebonsawahan (Rp 595.388.000), Ngarus (Rp 625.577.000), Pajeksan (Rp 650.600.000), Jatisari (Rp 654.590.000), Jepuro (Rp 663.215.000), dan Sumberan (Rp 668.381.000). Desa-desa ini tidak mendapatkan alokasi kinerja, hanya menerima anggaran alokasi dasar dan formula.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Hariyama, menjelaskan bahwa pencairan DD untuk 401 desa di Kabupaten Pati akan dilakukan dalam dua tahap, biasanya pada semester pertama dan kedua tahun berjalan. Proses pencairan bergantung pada kesiapan masing-masing desa dalam memenuhi persyaratan, dengan pencairan pertama diperkirakan pada bulan Maret.
Sebelum dana desa dicairkan, setiap Pemerintah Desa (Pemdes) wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan DD pada tahun sebelumnya. Jika laporan tersebut tidak diserahkan, Pemdes akan kesulitan dalam mencairkan dana desa yang telah dialokasikan.