Grobogan || jateng.bratapos.com – Dalam rapat kerja yang digelar pada Selasa (7/1/2025), Komisi B DPRD Grobogan mengusulkan agar pemerintah daerah memungut pajak dari tempat hiburan karaoke, baik yang berizin maupun yang belum memiliki izin. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi B DPRD Grobogan, Agus Siswanto, dengan dihadiri oleh sejumlah dinas terkait, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan), BPBD Grobogan, serta Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).
Anggota Komisi B, Amin Rois, menekankan bahwa banyak tempat karaoke di Grobogan yang belum memiliki izin, namun seharusnya tetap dikenakan pajak. “Pemkab Grobogan bisa menarik pajak dari karaoke yang belum berizin, selama kegiatan tersebut memenuhi kriteria sebagai objek pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Amin, yang berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Lebih lanjut, Amin menjelaskan bahwa dasar hukum untuk pemungutan pajak tersebut merujuk pada Permendagri No. 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD 2025. Ia menambahkan, jika tempat usaha memenuhi syarat sebagai objek pajak, baik berizin maupun tidak, maka mereka tetap dianggap sebagai wajib pajak. Untuk usaha yang belum memiliki izin, perangkat daerah terkait diminta untuk berkoordinasi dengan penegak perda dan perizinan agar segera menertibkan.
Usulan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak, seiring dengan upaya Pemkab Grobogan yang terus mencari sumber-sumber pendapatan baru.