Demak || jateng.bratapos.com - Sejumlah guru dan pegawai honorer di Kabupaten Demak menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Demak pada Kamis (23/01/2025). Mereka menuntut diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, serta mendesak pemerintah daerah untuk segera membuat Peraturan Bupati (Perbup) terkait pengangkatan tersebut.
Aksi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, ketika massa memasuki gerbang DPRD Demak dan langsung melakukan orasi secara damai. Beberapa peserta aksi membawa spanduk yang berisi tuntutan mereka. Koordinator lapangan Forum Honorer Demak, Edy Setiyawan, menjelaskan bahwa mereka menuntut pengangkatan guru honorer berstatus R2 dan R3 menjadi PPPK penuh waktu, dan menolak pengangkatan PPPK paruh waktu.
“Kami meminta agar seluruh honorer berstatus R2 dan R3 diangkat menjadi PPPK penuh waktu, serta meminta kepastian terkait kapan tuntutan ini dapat terealisasi,” kata Edy melalui keterangan resminya.
Perwakilan massa aksi kemudian diterima oleh Ketua DPRD Demak, Komisi A, dan Komisi D di lantai dua DPRD Demak. Dalam audiensi tersebut, Kusprayitno, salah satu perwakilan aksi, mengungkapkan bahwa pimpinan DPRD memberikan solusi terkait penggajian, yaitu dengan menyesuaikan gaji honorer dengan upah minimum regional (UMR). Selama ini, para guru honorer menerima gaji antara Rp 350 ribu hingga Rp 600 ribu per bulan.
“Alhamdulillah ada titik terang walaupun belum ada kejelasan pasti soal penggajian. Penggajian akan disesuaikan dengan UMR, sesuai dengan regulasi yang ada,” ujarnya. Kusprayitno yang juga menjabat sebagai Sekretaris GTT PTT Kabupaten Demak, menambahkan bahwa penggajian yang diterima selama ini memang berdasarkan regulasi yang berlaku, meskipun gaji yang diterima jauh dari standar yang diharapkan.
Salah satu guru honorer, yang hanya mau disebutkan dengan inisial K, mengungkapkan adanya ketidakberesan dalam penggajian. Menurut K, setiap guru honorer menerima gaji yang berbeda-beda, dan ada potongan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). “Gaji yang diterima tidak sesuai dengan yang tertera dalam Standar Satuan Harga (SSH) Kabupaten Demak yang seharusnya Rp 1,8 juta. Banyak yang dipotong, tapi berapa besarannya kami tidak tahu,” kata K, yang mengungkapkan bahwa pemotongan ini sudah berlangsung selama dua tahun terakhir.
Praktik pemotongan gaji ini, lanjut K, dilakukan oleh bendahara BOS di masing-masing sekolah, dengan beberapa guru hanya menerima gaji sebesar Rp 350 ribu. Hal ini menambah keprihatinan mereka atas rendahnya penghasilan yang diterima guru honorer.
Dengan tuntutan yang terus disuarakan, para guru dan honorer berharap dapat memperoleh kepastian pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu dan peningkatan kesejahteraan yang lebih baik.