Sumenep || jateng.bratapos.com - Rasulullah, seorang guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) Torjek II di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diberhentikan secara sepihak usai memotret rumah penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang diduga diselewengkan. Pemecatan itu terjadi pada 3 Mei 2025, dua hari setelah ia ikut membantu rekannya mendokumentasikan kondisi rumah penerima bantuan yang tak sesuai harapan.
“Iya, saya dikeluarkan dari sekolah, sudah tidak mengajar lagi,” ujar Pak Rasul, yang telah lima tahun mengajar pendidikan agama dan Al-Qur’an di SDN Torjek II. Ia menuturkan, alasan pemecatannya diduga karena keterlibatannya dalam kegiatan LSM yang turut mengawasi penyaluran bantuan pemerintah.
Rapat pemecatan digelar secara tertutup. Dalam pertemuan itu, para wali murid bersama komite sekolah bahkan mendesak agar Rasul dikeluarkan hari itu juga. “Kalau tidak, mereka mengancam akan memindahkan anaknya dari sekolah,” kata Rasul.
Padahal, ia hanya memotret lima rumah, salah satunya milik Nenek Nakia yang hanya menerima genteng dan papan.
Pemotretan tersebut berujung pada sidak langsung oleh Irjen Kementerian PKP, Heri Jerman. Ia kemudian melaporkan dugaan pemotongan dana BSPS ke Kejaksaan Negeri Sumenep, menyebut ada 18 temuan penyimpangan, termasuk bantuan ganda, pembayaran upah pekerja yang tak dibayarkan, hingga penerima bantuan yang diminta menandatangani slip kosong.
Meski diberhentikan, Rasul tetap menjalankan tanggung jawab sebagai orang tua dengan mengantar anaknya ke sekolah yang sama. “Saya tetap antar anak sekolah. Kalau tidak mengajar, saya kerja serabutan, kadang bertani, kadang ikut jadi tukang,” tuturnya.
Sementara itu, dugaan penyalahgunaan anggaran BSPS senilai Rp109 miliar di Sumenep kini tengah dalam proses hukum.