Perampasan Mobil Siang Bolong di Kabupaten Pati, Polisi Amankan 4 Pelaku Ngaku Debt Collector Perampasan Mobil Siang Bolong di Kabupaten Pati, Polisi Amankan 4 Pelaku Ngaku Debt Collector / jateng (30-Apr-2026)
Bratapos / Hukum

Perampasan Mobil Siang Bolong di Kabupaten Pati, Polisi Amankan 4 Pelaku Ngaku Debt Collector

Terbit : 30-Apr-2026, 07:56 WIB // Pewarta : jateng, Editor : jateng // Viewers : 71 Kali

PATI, Jateng | Bratapos.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil mengungkap kasus dugaan perampasan mobil yang terjadi di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Empat orang terduga pelaku yang mengaku sebagai debt collector berhasil diamankan polisi.

Peristiwa perampasan tersebut terjadi di halaman Gedung Olahraga (GOR) Pesantenan, Desa Puri, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kasus ini dilaporkan korban pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Pati langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku.

Korban diketahui berinisial S (30), seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Sementara dua saksi yang turut dimintai keterangan yakni I.M (29), warga Kabupaten Demak, dan A.L (38), warga Kecamatan Pati.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan empat terduga pelaku masing-masing berinisial N (47) warga Jepara, S.N.H (38) warga Pati, S.S (47) warga Demak, serta A.S (40) warga Jepara. Keempatnya diduga terlibat langsung dalam aksi perampasan kendaraan milik korban.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Toyota Agya warna merah, satu buah kunci kendaraan, serta satu lembar STNK yang sesuai dengan identitas kendaraan tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyatama, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan perampasan mobil di lokasi kejadian.

“Setelah menerima laporan, anggota kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan para terduga pelaku,” ujar Kompol Dika.

Ia menjelaskan, proses penangkapan dilakukan secara cepat, tepat, dan terukur, sehingga seluruh pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Para pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polresta Pati untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) atau Pasal 449 ayat (1) huruf A atau Pasal 448 ayat (1) huruf A juncto Pasal 20 huruf C KUHP Tahun 2023 terkait dugaan tindak pidana perampasan.

Polisi juga masih mendalami peran masing-masing pelaku serta melengkapi berkas perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat di Kabupaten Pati dan sekitarnya untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila menemukan tindak kejahatan melalui call center Polri di nomor 110.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.

 

(BB k/Pipit)


Pilihan Untukmu