Tuban || jateng.bratapos.com - Program Koperasi Merah Putih hadir sebagai upaya memperkuat perekonomian desa berbasis gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi aktif masyarakat. Lewat koperasi ini, berbagai unit usaha strategis seperti gerai sembako, apotek desa, klinik kesehatan, simpan pinjam, hingga distribusi logistik akan dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan warga.
Setiap koperasi akan dibentuk berdasarkan kebutuhan khas masing-masing desa. Untuk menjamin kelancaran operasional, diperlukan struktur kepengurusan yang jelas dan memenuhi syarat tertentu.
Adapun syarat untuk menjadi pengurus koperasi ini antara lain: memiliki pengetahuan dasar tentang perkoperasian, jujur dan berdedikasi, memiliki keterampilan serta semangat kewirausahaan, tidak memiliki hubungan keluarga dengan pengurus lain hingga derajat kesatu, dan bukan berasal dari unsur pimpinan desa.
Struktur pengurus terdiri dari minimal lima orang dengan jumlah ganjil, yang mencakup Ketua, Wakil Ketua Bidang Usaha, Wakil Ketua Bidang Keanggotaan, Sekretaris, dan Bendahara. Keterwakilan perempuan juga harus menjadi perhatian dalam komposisi ini.
Pengurus diberi wewenang untuk menunjuk pengelola koperasi yang bertugas menjalankan kegiatan usaha harian koperasi. Dengan sistem yang rapi dan partisipatif, diharapkan koperasi ini mampu menjadi penggerak ekonomi desa yang berkelanjutan.