Grobogan || jateng.bratapos.com – Dua orang yang berprofesi sebagai juru parkir ilegal di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, berhasil diamankan oleh aparat Polres Grobogan. Keduanya diketahui melakukan pungutan liar (pungli) tanpa mengantongi izin resmi.
Kedua pelaku berinisial RAA (23) dan M (40) tersebut ditangkap saat sedang menjalankan praktik pungli di dua lokasi strategis, yakni di depan Toko Elizabeth dan Bank BCA Cabang Purwodadi. Mereka berdalih sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) saat meminta uang kepada pengguna jalan.
“Modus mereka adalah mengaku bagian dari ormas agar terlihat resmi, padahal tidak memiliki izin untuk menarik retribusi parkir,” ujar salah satu petugas Polres Grobogan yang menangani kasus ini.
Setelah diamankan, kedua pelaku tidak langsung diproses secara hukum, melainkan mendapatkan pembinaan dan peringatan tegas dari pihak kepolisian agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Polres Grobogan juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap praktik pungli berkedok parkir dan melaporkan jika menemukan kejadian serupa di wilayahnya.