Kades Bangsri Diduga Intimidasi Ketua RT-RW Foto : Rapat musyawarah yang digelar oleh BPD Bangsri pada 24 Januari 2025 di Aula Balai Desa Bangsri.
Bratapos / Daerah

Kades Bangsri Diduga Intimidasi Ketua RT-RW

Terbit : 02-Feb-2025, 14:47 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 321 Kali

Jepara || jateng.bratapos.com - Rapat musyawarah yang digelar oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bangsri pada 24 Januari 2025 di Aula Balai Desa Bangsri menuai sorotan setelah dugaan intimidasi terhadap beberapa Ketua RT yang tidak sepakat dengan kebijakan Kepala Desa (Kades). Rapat ini mengundang berbagai pihak, termasuk Ketua RT-RW, namun pihak Kecamatan Bangsri dan Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) tidak hadir.

Dalam rapat tersebut, salah satu agenda utama adalah pembahasan penggunaan dana Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) 2024 yang tiba-tiba dialihkan menjadi kegiatan studi banding ke Desa Ponggok, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, dengan rekayasa Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Beberapa Ketua RT, termasuk Edi Susanto dari RT 01/RW 12, mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap pengalihan dana BBGRM untuk studi banding. Keputusan tersebut juga dianggap tidak memenuhi kuorum karena hanya sekitar 20 Ketua RT yang hadir, jauh dari 90 orang yang seharusnya hadir.

Sekretaris Desa, Sukron, menjelaskan bahwa setiap RT-RW menerima dana BBGRM sebesar Rp600.000, yang kemudian dialihkan menjadi kegiatan studi banding, meskipun sebagian besar Ketua RT menolak keputusan tersebut. Salah satu Ketua RT, Adit Rochadi, menegaskan bahwa ia tidak ikut serta dalam rekayasa SPJ dan telah menolak keras kebijakan tersebut. Adit juga mengingatkan bahwa pelaksanaan BBGRM sudah diatur dalam Permendagri No. 42 Tahun 2005,"ujarnya.

Rapat tersebut berakhir tanpa keputusan yang jelas. Namun, sebelum ditutup, Kades Bangsri diduga melontarkan ancaman dan intimidasi kepada empat Ketua RT yang membangkang. Kades dikabarkan mengancam akan melaporkan mereka dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan, serta memberi ancaman pemecatan jika tidak sejalan dengan kebijakan Pemdes. Tindakan ini dinilai melanggar hukum dan berpotensi mengganggu peran Ketua RT sebagai pengontrol sosial di masyarakat.


Pilihan Untukmu