Pati || jateng.bratapos.com - Warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, menggerebek rumah Kepala Desa Sukanto pada Jumat malam, 17 Januari 2025, karena diduga terlibat kumpul kebo dengan seorang wanita. Penggerebekan dilakukan setelah warga mempertanyakan keberadaan surat nikah antara Sukanto dan wanita tersebut, yang merupakan warga setempat.
Warga yang beramai-ramai mendatangi rumah Kades menuntut bukti pernikahan resmi, namun Sukanto tidak dapat menunjukkan buku nikahnya. Kades tersebut diketahui masih berstatus beristri meski telah pisah ranjang. Bersama wanita yang diduga sebagai pasangan, Kades dibawa ke balai desa untuk dilakukan mediasi dengan Camat Margoyoso, Moelyanto.
Atik, salah seorang perwakilan warga, mengungkapkan bahwa Kades tidak dapat menunjukkan bukti sah pernikahannya dengan wanita tersebut meski sudah tinggal bersama selama beberapa bulan. Warga pun meminta agar pihak berwenang menindak tegas Kades yang diduga telah melakukan tindakan asusila, bahkan berharap agar Sukanto dicopot dari jabatannya.
Camat Margoyoso, Moelyanto, mengonfirmasi adanya dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh Kades Sukanto dengan wanita bernama Mamik. Moelyanto juga menyampaikan bahwa surat pengaduan sudah disampaikan kepada Pj Bupati Pati dan Inspektorat Daerah untuk ditindaklanjuti.