“Kasus Pengadaan Laptop Dindikpora Rembang Belum Terungkap” Foto : Kejaksaan Negeri Rembang.
Bratapos / Daerah

“Kasus Pengadaan Laptop Dindikpora Rembang Belum Terungkap”

Terbit : 23-Jan-2025, 12:28 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 326 Kali

Rembang || jateng.bratapos.com – Kasus dugaan penyimpangan dalam pengadaan laptop di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Laporan yang disampaikan oleh Ketua Lembaga Pemantau Pelayanan Informasi Publik, Sunardi, sejak Mei 2024, tak kunjung menemukan titik terang.

Sunardi mendesak Kejaksaan Negeri Rembang untuk segera memproses laporan tersebut, yang menurutnya sudah tertunda terlalu lama. “Sudah lebih dari dua bulan, kami menunggu hasil yang belum juga ada. Kami harap Kejaksaan bisa ‘tancap gas’ dan mempercepat prosesnya,” ujar Sunardi, Senin (20/1). Ia menegaskan bahwa jika memang ada indikasi kerugian negara, maka proses hukum harus segera dilakukan.

Pelapor juga mengungkapkan bahwa adanya kabar miring terkait dirinya yang dikatakan telah dibujuk dengan uang agar laporan tersebut “ditutup.” Namun, ia membantahnya dan memastikan tetap berkomitmen untuk mengawal kasus ini. “Kami tidak digembosi. Kami tetap bersemangat untuk terus mengawal laporan ini sampai ada keputusan yang jelas,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rembang, Yusni Febriansyah Efendi, menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. “Kami masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait. Belum ada penetapan tersangka,” ujar Yusni. Ia juga menambahkan bahwa penanganan kasus ini sedang berjalan bersamaan dengan sejumlah kasus lainnya, termasuk dana aspirasi dan dana desa.

Sebelumnya, pengadaan barang seperti laptop, proyektor, router, dan konektor yang dibiayai dengan dana alokasi khusus (DAK) 2022 senilai Rp 26 miliar, dianggap bermasalah. Pengadu mencurigai adanya penggelembungan anggaran dan ketidaksesuaian barang yang diterima dengan spesifikasi, yang dapat merugikan keuangan negara.

Namun, Kepala Dindikpora Kabupaten Rembang, Sutrisno, membantah tudingan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengadaan barang tersebut menggunakan sistem e-katalog yang menurutnya transparan dan bebas dari praktik korupsi. “Kami tidak tahu siapa penyedianya. Semua proses menggunakan mekanisme yang jelas dan tidak memungkinkan adanya manipulasi harga,” ungkap Sutrisno.


Pilihan Untukmu