Pulau Taliabu || Jateng.Bratapos.com – Pemerintah Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, menggelar kegiatan Penguatan Ketahanan Pangan tahun 2025 pada Kamis (22/5/2025), bertempat di Aula Kantor Balai Desa Bobong. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan kemandirian desa dalam memenuhi kebutuhan pangan secara berkelanjutan, dengan mengedepankan aspek ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, serta nilai gizi.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Arifin Diko, S.H., dari Kejaksaan Negeri, turut hadir dalam kegiatan tersebut. Keikutsertaan pihak Kejaksaan adalah dalam kapasitasnya sebagai pendamping hukum, sesuai amanat Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021. “Kami hadir sebagai bentuk dukungan hukum agar pelaksanaan program ketahanan pangan ini berjalan secara tertib dan akuntabel,” jelas Arifin.
Pendampingan hukum dari Kejaksaan menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan, khususnya dalam pengelolaan anggaran serta pelaksanaan program strategis seperti ketahanan pangan. Arifin menegaskan, “Sinergi dengan pemerintah desa adalah langkah konkret untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan benar-benar memberi manfaat langsung bagi masyarakat.”
Program ketahanan pangan ini diharapkan mampu memberdayakan masyarakat lokal dan mengurangi ketergantungan terhadap pasokan dari luar. Pemerintah Desa Bobong menargetkan peningkatan produktivitas sektor pertanian dan perkebunan sebagai langkah awal kemandirian pangan desa.
Melalui kerja sama dengan Kejaksaan dan berbagai pihak terkait, kegiatan ini menjadi contoh kolaborasi lintas sektor dalam mendukung pembangunan desa yang berdaya, mandiri, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.