Kenaikan UMK Demak 2025 Capai 6,5%, Pengusaha Keluhkan Beban Ekonomi Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Demak
Bratapos / Daerah

Kenaikan UMK Demak 2025 Capai 6,5%, Pengusaha Keluhkan Beban Ekonomi

Terbit : 16-Dec-2024, 10:34 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 299 Kali

Demak||jateng.bratapos.com - Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Demak yang membahas kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 berlangsung alot, mengingat perbedaan pandangan antara pihak pekerja dan pengusaha. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Kabupaten Demak, Agus Kriyanto, menjelaskan bahwa kenaikan UMK sebesar 6,5% telah ditetapkan berdasarkan Permenaker No. 16 Tahun 2024, yang mengatur tata cara penghitungan upah minimum.

“Kenaikan 6,5% sudah terkunci berdasarkan regulasi, sehingga tidak bisa diubah, baik lebih maupun kurang,” jelas Agus, Kamis (12/12/2024).

Dengan kenaikan ini, UMK Kabupaten Demak tahun 2025 menjadi Rp2.940.716, dan telah diusulkan ke tingkat provinsi untuk pengesahan pada 18 Desember 2024.

Meski keputusan ini menjadi kabar baik bagi pekerja, beberapa pengusaha menganggap kenaikan tersebut memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Banyak pengusaha yang masih menghadapi penurunan kontrak ekspor, sehingga sulit menyesuaikan diri dengan kenaikan upah ini. Sebagai langkah efisiensi, beberapa perusahaan mulai mengurangi jam kerja karyawan atau mengadopsi teknologi untuk menekan biaya operasional.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Demak menyatakan meskipun berat, pihaknya tetap berkomitmen untuk mematuhi kebijakan pemerintah demi menjaga investasi dan keberlanjutan ekonomi di daerah.

Selain UMK, rapat juga membahas penerapan Upah Minimum Sektoral (UMS), yang hingga kini terkendala oleh belum adanya pedoman teknis dari pemerintah pusat maupun provinsi. Agus menyebutkan bahwa pihaknya telah sepakat untuk mulai menyusun formulasi UMS pada 2025 agar dapat diimplementasikan pada tahun 2026.

Pemerintah Kabupaten Demak berharap kenaikan UMK ini mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong perekonomian lokal. Namun, keberhasilan implementasinya memerlukan kerja sama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

“Kami mengerti kondisi ekonomi yang sulit, tetapi keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha harus dijaga. Ini langkah yang membutuhkan dukungan semua pihak,” pungkas Agus.

Kenaikan UMK ini menjadi salah satu wujud komitmen pemerintah untuk menyejahterakan pekerja, namun juga menjadi tantangan besar bagi dunia usaha dalam menghadapi dinamika ekonomi global dan lokal.


Pilihan Untukmu