Tangerang || jateng.bratapos.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pemagaran laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Penyegelan ini dilakukan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto dan arahan langsung Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan setelah pemagaran laut tersebut viral dan meresahkan masyarakat. “Penyegelan dilakukan karena sudah mengganggu nelayan dan tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” kata Pung Nugroho, Kamis (9/1).
Penyegelan dilakukan mulai siang hingga sore, dan KKP memastikan tidak ada perizinan terkait pemagaran tersebut. KKP juga akan mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan ilegal tersebut, yang telah mengganggu nelayan di kawasan tersebut.