Kudus||jateng.bratapos.com - Pemerintah Desa (Pemdes) Gamong di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, tengah menghadapi krisis sampah yang mengancam kesehatan dan lingkungan. Kepala Desa Gamong, Noryanto, menyatakan bahwa pihaknya telah menyediakan lahan seluas 2.000 meter persegi sebagai Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) dan mulai melakukan sosialisasi kepada warga terkait pemilahan sampah organik dan anorganik.
DPRD Kudus Komisi C bersama penggiat lingkungan dari berbagai daerah turut meninjau TPS tersebut untuk mendukung upaya pengelolaan sampah yang lebih baik. Menurut Noryanto, kolaborasi ini diharapkan mampu menciptakan pengelolaan sampah yang bernilai ekonomi dan ramah lingkungan.
Edy Kenzo, salah satu aktivis lingkungan, menyebutkan bahwa masalah sampah tidak hanya terjadi di Kudus, tetapi juga di banyak wilayah di Indonesia. Ia menegaskan pentingnya pengolahan sampah agar dapat didaur ulang dan menghasilkan nilai ekonomi, mengingat metode pembuangan sampah terbuka (open dumping) telah dilarang oleh pemerintah pusat.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kudus, Pranoto, menambahkan bahwa desa-desa perlu memiliki TPS mandiri untuk mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kudus. Ia juga berharap anggaran APBD Kudus dapat mendukung pembangunan infrastruktur dan alat pengolahan sampah di tahun 2025.
Dengan langkah-langkah tersebut, Pemdes Gamong berharap dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam mengelola sampah, menciptakan lingkungan yang lebih sehat, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengolahan sampah yang bernilai ekonomi.(Alex)