Jakarta || jateng.bratapos.com – Perwakilan Plt. Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) menghadiri rapat koordinasi terkait pendampingan hukum bagi wirausaha masyarakat, yang berlangsung di Jakarta Pusat. Rapat ini menjadi forum penting dalam menyelaraskan peran berbagai pihak dalam memperkuat dukungan hukum bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berwirausaha.
Pertemuan tersebut membahas sinergi antara Organisasi Bantuan Hukum (OBH), Pos Bantuan Hukum, Penyuluh Hukum, serta fasilitas perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk mendukung ekosistem kewirausahaan masyarakat. Fokus utama adalah memperluas akses terhadap pendampingan hukum sebagai bentuk perlindungan dan pemberdayaan.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Asta Cita ketiga Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya mendorong kewirausahaan dan industri kreatif,” jelas perwakilan KSP dalam forum tersebut. Ia juga menggarisbawahi bahwa inisiatif ini sejalan dengan Pasal 96 Undang-Undang Cipta Kerja, yang mewajibkan pemerintah menyediakan layanan bantuan hukum bagi UMK.
Turut hadir dalam rapat ini perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Kemenko PM), Kementerian Hukum dan HAM, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait lainnya. Dari pihak KSP, sejumlah Tenaga Ahli Kedeputian V juga ikut memberikan masukan teknis.
Rapat koordinasi ini diharapkan mampu memperkuat kolaborasi lintas sektor demi menciptakan sistem perlindungan hukum yang inklusif dan proaktif untuk pelaku usaha kecil dan pekerja migran yang mandiri.