Notaris Seluruh Indonesia Keluhkan Kendala Sistem Kemenkumham Foto : Poster gangguan pada sistem AHU dan masalah coretax hambat kerja notaris.
Bratapos / Daerah

Notaris Seluruh Indonesia Keluhkan Kendala Sistem Kemenkumham

Terbit : 22-Jan-2025, 10:13 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 155 Kali

Wonosobo || jateng.bratapos.com – Proses pendaftaran legalitas di Kemenkumham RI saat ini tengah mengalami gangguan serius, yang dirasakan oleh notaris di seluruh Indonesia. Hal ini disampaikan oleh seorang notaris di Wonosobo pada Senin (21/1/2024), yang mengungkapkan bahwa sistem pendaftaran untuk pendirian Perkumpulan, Yayasan, dan PT belum berjalan lancar sejak awal tahun 2025.

Seorang pengurus organisasi berinisial WN, yang telah mengajukan permohonan legalitas sejak 6 Januari 2025, mengungkapkan keluhan terkait lambannya proses tersebut. “Apakah sudah ada progres terkait nama Perkumpulan dan Yayasan yang kami ajukan?” tanya WN kepada notaris.

Notaris berinisial L yang menangani perkara ini menjelaskan, “Sistem di Kemenkumham sedang error. Untuk pendaftaran CV sudah bisa, tetapi untuk PT, Perkumpulan, dan Yayasan masih terkendala. Mungkin sistem sedang dalam pemeliharaan, namun belum ada konfirmasi resmi dari Kemenkumham.”

Menurut L, keluhan serupa juga disuarakan oleh notaris di luar Jawa. “Masalah ini menghambat pekerjaan vital dan menyebabkan penumpukan tugas,” ujarnya.

WN, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum LSM GERAK MERDEKA, menyarankan agar Kemenkumham segera memberikan penjelasan resmi mengenai gangguan ini. Hal ini, kata dia, penting untuk menghindari miskomunikasi di daerah yang dapat merugikan para pengusaha dan masyarakat.

“Mengingat legalitas merupakan syarat utama dalam berbagai perundang-undangan, Kemenkumham harus cepat dan profesional dalam memberikan layanan. Gangguan sistem ini tidak boleh menghambat program pemerintah atau kebutuhan masyarakat terkait legalisasi,” tegas WN.

Ia juga berharap, agar pemerintah segera menuntaskan masalah ini demi kelancaran layanan publik yang lebih baik, serta untuk menghindari kerugian bagi pengusaha dan masyarakat secara umum.


Pilihan Untukmu