Pemkab Kudus Bersinergi Awasi Penyaluran Gas Melon Ketat Foto : Kepala Disdag Kabupaten Kudus, Andi Imam Santoso saat mengadakan rapat koordinasi di Aula dinas Perdagangan.
Bratapos / Daerah

Pemkab Kudus Bersinergi Awasi Penyaluran Gas Melon Ketat

Terbit : 17-Feb-2025, 09:39 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 179 Kali

Kudus || jateng.bratapos.com - Pemerintah Kabupaten Kudus, melalui Dinas Perdagangan, bersama aparat penegak hukum, seperti TNI, Polri, dan camat, berkomitmen untuk memastikan penyaluran gas elpiji 3 kilogram (gas melon) tepat sasaran. Hal ini dilakukan setelah diberlakukannya larangan penjualan gas melon secara eceran sejak 1 Februari 2025. Kepala Dinas Perdagangan Kudus, Andi Imam Santoso, menjelaskan bahwa pengawasan intensif diperlukan, karena penggunaan gas melon di daerah tersebut masih sering tidak sesuai dengan ketentuan.

Dalam rapat koordinasi yang digelar pada 14 Februari 2025, Andi mengungkapkan bahwa meskipun terdapat permasalahan distribusi gas, terutama di wilayah-wilayah tertentu, namun saat ini Kudus tidak menghadapi kelangkaan gas melon. Keterlambatan distribusi lebih disebabkan oleh kondisi cuaca ekstrem yang mempengaruhi proses pengiriman. Untuk itu, Andi meminta dukungan dari Kodim, Polres, dan camat untuk menjaga situasi tetap kondusif dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat terkait isu kelangkaan gas.

Tugas utama aparat penegak hukum, menurut Andi, adalah mengawasi penyaluran gas bersubsidi di agen dan pangkalan, memastikan harga yang diterapkan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Jika ditemukan pelanggaran, mereka akan melaporkan temuan tersebut ke Pertamina untuk tindakan lebih lanjut, termasuk mencabut izin pangkalan yang tidak mematuhi aturan.

Distribusi pangkalan gas di Kabupaten Kudus diketahui cukup tidak merata, dengan beberapa kecamatan seperti Kota dan Jati memiliki jumlah pangkalan yang lebih banyak. Meski begitu, pihak Disdag Kudus menilai hal ini tidak akan mengganggu distribusi secara keseluruhan, karena lebih berkaitan dengan aspek teknis daripada kuota alokasi. Pihak pemerintah juga mendorong agar pangkalan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya, untuk memastikan gas subsidi dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Pilihan Untukmu