Temanggung || Jateng.Bratapos.com – Menyongsong tahun ajaran baru 2025/2026, Pemkab Temanggung melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) mempersiapkan implementasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Upaya ini dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi nasional yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025.
Bertempat di Graha Bhumi Phala pada Senin (20/5/2025), Dindikpora menggandeng berbagai pemangku kepentingan lintas sektor untuk berkoordinasi menyusun teknis pelaksanaan SPMB secara komprehensif.
Wakil Bupati drg. Nadia Muna berkesempatan membuka dan memberikan sambutan dalam acara koordinasi ini.
Kepala Dindikpora, Agus Sujarwo, menyampaikan, bahwa struktur jalur penerimaan siswa secara umum masih mengacu pada skema sebelumnya.
“Antara PPDB dan SPMB secara garis besar tidak jauh berbeda. Di SD ada tiga jalur, di SMP ada empat jalur pendaftaran. Afirmasi, Perpindahan Tugas Orangtua, Zonasi, dan Prestasi, sekarang masih sama yaitu Afirmasi, Zonasi menjadi Domisili, Perpindahan Tugas Orangtua menjadi jalur mutasi, Prestasi tetap sama. Kalau yang SD bedanya tidak ada jalur prestasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agus memaparkan sejumlah penyesuaian penting dalam sistem baru ini. Salah satu yang mencolok adalah pada jalur afirmasi, yang kini mewajibkan peserta berasal dari keluarga penerima program bantuan sosial resmi pemerintah.
“Datanya dari DTKS, Data Terpadu Kemiskinan Sosial yang sekarang namanya agak berbeda, misalnya terdaftar di PIP, di PKH, di BPNT dan seterusnya. Artinya, ketika kemarin kita masih mengakomodir di PPDB surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa/Lurah, di tahun ini itu tidak berlaku,” lanjutnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan validitas dan akurasi data peserta yang mendaftar melalui jalur afirmasi, sekaligus mempersempit ruang manipulasi data.
(Adi;Nin;Eka;Ekp)