Surakarta || jateng.bratapos.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan kebijakan baru dengan melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kg. Langkah ini diambil untuk memastikan penyaluran gas melon tersebut tepat sasaran, yaitu kepada masyarakat yang membutuhkan. Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, pada 4 Februari 2025.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serta kabupaten/kota diminta untuk mengganti penggunaan elpiji ukuran 3 kg dengan elpiji nonsubsidi. Sekda Sumarno menegaskan bahwa elpiji 3 kg seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin, bukan untuk kalangan ASN yang seharusnya tidak masuk dalam kategori tersebut.
Sumarno juga mengingatkan para ASN untuk menjadi contoh dalam menjalankan kebijakan pemerintah ini. "ASN harus menyadari bahwa gas melon bukan untuk kita, dan kita harus mengawasi distribusinya agar sampai ke yang berhak,"ujarnya saat ditemui di Kota Surakarta pada Jumat, 6 Februari 2025. Sekda mengajak ASN untuk mengedepankan rasa tanggung jawab dengan tidak menggunakan elpiji subsidi serta menjaga agar distribusi gas tepat sasaran.
Selain itu, Sumarno mengimbau kepada para ASN untuk turut aktif mengawasi agar kebijakan tersebut berjalan dengan baik dan tepat, serta mengingatkan bahwa mengonsumsi barang yang bukan haknya adalah tindakan yang tidak dibenarkan dalam ajaran agama.