"Pengecer Boleh Jual Gas 3 Kg, Cek Harganya” Foto : LPG 3kg, Seorang warga membeli LPG 3 kilogram di pangkalan gas, Selasa (4/2/2025).
Bratapos / Daerah

"Pengecer Boleh Jual Gas 3 Kg, Cek Harganya”

Terbit : 06-Feb-2025, 12:34 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 133 Kali

Jateng.bratapos.com - Mulai Selasa, 4 Februari 2025, pemerintah kembali memperbolehkan pengecer untuk menjual gas elpiji 3 kg setelah sebelumnya dilarang. Namun, pengecer tidak dapat sembarangan menentukan harga dan harus mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa harga gas 3 kg di masyarakat tidak boleh melebihi Rp 19.000 per tabung.

Di lapangan, harga gas elpiji yang dijual pengecer sering kali mencapai Rp 25.000 hingga Rp 30.000 per tabung, jauh lebih tinggi dari HET yang diatur pemerintah. Bahlil menjelaskan, untuk mencegah penyalahgunaan harga, pemerintah akan meningkatkan status warung pengecer menjadi sub-pangkalan gas agar lebih mudah dikontrol. Langkah ini diharapkan dapat memastikan distribusi subsidi gas 3 kg tepat sasaran.

Sebelumnya, penjualan gas 3 kg melalui pengecer sempat dilarang mulai 1 Februari 2025, dengan pengecer yang ingin berjualan harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. Namun, berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto, pengecer kini dapat kembali berjualan gas LPG 3 kg setelah dinaikkan statusnya menjadi sub-pangkalan, sehingga pengawasan harga bisa lebih ketat.

Untuk memperoleh gas LPG 3 kg bersubsidi, konsumen dapat mengunjungi pangkalan resmi atau sub-pangkalan, menunjukkan KTP untuk verifikasi, dan melakukan pembelian. Proses pendaftaran juga dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), di mana pengecer yang ingin menjadi sub-pangkalan perlu mendaftar untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).


Pilihan Untukmu