Medan || Jateng.bratapos.com – 14 Mei 2025 Sidang kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan. Dalam agenda pembacaan pledoi, kuasa hukum kedua terdakwa, Thamrin Marpaung, S.H., menyampaikan pembelaan yang mengejutkan dengan menyoroti berbagai kejanggalan selama proses hukum.
Thamrin menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menjerat kliennya dengan hukuman 4 bulan penjara tidak berdasar dan tidak mencerminkan keadilan. Ia menegaskan bahwa terdapat perbedaan mencolok antara isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Dari bukti-bukti dan kesaksian di persidangan jelas terlihat bahwa justru Erika dan kawan-kawanlah yang memulai penyerangan terhadap Doris dan Riris yang sedang duduk tenang,” ungkap Thamrin di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, Erika br Siringoringo adalah pihak yang pertama kali menjambak rambut Doris. Sementara Riris, yang berusaha melerai, justru ikut menjadi korban kekerasan oleh Arini Ruth Yuni br Siringoringo dan Nurintan br Nababan. Bahkan, disebutkan Erika sempat menendang dada Riris dan merobek bajunya hingga mempermalukannya di depan umum.
“Tidak ada bukti sah dan meyakinkan bahwa Doris dan Riris bersalah. Kami mohon majelis hakim membebaskan mereka dari segala dakwaan,” tegas Thamrin dalam pledoinya.
Kasus ini bermula dari laporan saling lapor yang terjadi di rumah duka. Ironisnya, meski laporan dilakukan oleh kedua pihak, hanya Doris dan Riris yang hingga kini menjalani proses persidangan. Sementara Erika, Arini – yang diketahui sebagai ASN KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan – dan Nurintan, belum juga diadili. Bahkan ketiganya telah berstatus DPO.
Diketahui, ketiga buronan sempat diamankan oleh pihak Polsek Bandara Kualanamu pada 7 Mei 2025 saat hendak melarikan diri ke luar negeri. Namun, mereka berhasil melarikan diri karena dugaan kurangnya koordinasi antarinstansi terkait. Paspor ketiganya saat ini masih ditahan pihak imigrasi.
Informasi yang dihimpun media menyebutkan bahwa kuasa hukum Erika cs telah mendatangi pihak imigrasi dan Polsek Bandara untuk meminta kembali paspor yang ditahan.
Dengan mempertimbangkan hal ini, Tim Kuasa Hukum Doris dan Riris mendesak Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto, agar segera memerintahkan anggotanya memburu ketiga DPO tersebut dan memastikan mereka segera diadili sesuai hukum yang berlaku.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum.
(Tim)