Polda Jateng Awasi Distribusi Gas LPG 3 Kg untuk Cegah Penyimpangan Foto : Ditreskrimsus melakukan pemantauan terhadap penjualan dan distribusi gas LPG 3 kg di sejumlah daerah di Jawa Tengah.
Bratapos / Daerah

Polda Jateng Awasi Distribusi Gas LPG 3 Kg untuk Cegah Penyimpangan

Terbit : 06-Feb-2025, 12:18 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 363 Kali

Semarang || jateng.bratapos.com - 5 Februari 2025 Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan pemantauan terhadap penjualan dan distribusi gas LPG 3 kg di sejumlah daerah di Jawa Tengah. Kegiatan ini berlangsung pada 5-6 Februari 2025 dengan tujuan untuk memastikan kebijakan pemerintah terkait distribusi gas bersubsidi berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

Kepada awak media, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, KBP Arif Budiman, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pemantauan ini dilakukan untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan baru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Salah satu penyesuaian yang dilakukan adalah distribusi LPG 3 kg yang kini langsung menuju konsumen akhir, serta pemberian izin pengecer untuk kembali menjual dengan regulasi ketat.

Dalam kunjungannya, tim Polda Jateng memeriksa sejumlah agen dan pangkalan LPG di berbagai kabupaten seperti Grobogan, Kendal, Sukoharjo, dan Cilacap. Hasil pemantauan menunjukkan bahwa distribusi gas LPG 3 kg masih sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah dan tidak ditemukan antrean panjang atau kelangkaan tabung gas.

KBP Arif Budiman menegaskan bahwa Polda Jateng akan terus memantau dengan ketat untuk mencegah potensi penyalahgunaan, seperti penimbunan atau penjualan dengan harga di luar HET. Pihaknya juga akan mengambil tindakan hukum tegas jika menemukan pelanggaran terkait distribusi LPG bersubsidi.

Sebagai bagian dari pengawasan, Ditreskrimsus Polda Jateng juga mendukung langkah pemerintah dalam memastikan distribusi tepat sasaran, salah satunya melalui sosialisasi terkait larangan penggunaan LPG 3 kg bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMN. Dengan langkah pengawasan ini, diharapkan distribusi gas bersubsidi tetap terkendali dan menguntungkan masyarakat yang berhak.


Pilihan Untukmu