Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal Foto : Pria kemeja warna merah (korban), wanita baju warna pink kerudung biru (korban), pria baju berwarna abu (tersangka), serta barang bukti.
Bratapos / Hukum

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal

Terbit : 08-Jun-2025, 19:30 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 71 Kali

Batam || Jateng.Bratapos.com – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil menggagalkan upaya pengiriman dua calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia. Penangkapan dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimum di Pelabuhan Internasional Batam Center, Rabu (21/5/2025).

Dua perempuan asal Banyumas, Jawa Tengah, berinisial AU dan ZDP diamankan saat hendak menaiki kapal menuju Malaysia dengan visa sosial 90 hari. “Keduanya telah dipersiapkan untuk diberangkatkan melalui jalur non-prosedural,” ungkap AKBP Andyka Aer, S.I.K., M.H., Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri.

Dalam pengembangan kasus, polisi berhasil menangkap ZF, pria asal Bengkong, Batam, yang diduga menjadi pengatur keberangkatan ilegal tersebut. Ia diketahui menjemput korban dari Bandara Hang Nadim, menampung mereka di wisma Tanjung Pantun, serta mengatur pembuatan visa dan tiket.

“Modus pelaku adalah memfasilitasi semua keperluan keberangkatan secara tidak resmi,” jelas Andyka.

ZF ditangkap pada malam hari di wisma tempat korban ditampung. Barang bukti yang diamankan antara lain paspor, visa sosial, tiket kapal, bukti pembayaran, serta dua unit ponsel. Pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana perdagangan orang dan pelanggaran hukum perlindungan PMI, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi. “Jangan mudah percaya dengan iming-iming gaji besar. Pilih jalur legal agar hak dan keselamatan PMI tetap terlindungi,” imbaunya. 

Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps untuk melapor jika melihat indikasi serupa.


Pilihan Untukmu