SALATIGA, Jateng.Bratapos.com — Dugaan praktik penyalahgunaan wewenang dan korupsi oleh mantan pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Salatiga berinisial BK mencuat ke publik, Minggu (7/12/2025). Serangkaian pelanggaran itu disebut berlangsung sejak 2018 hingga 2024 dan diduga memberikan keuntungan pribadi bagi yang bersangkutan.
Temuan tersebut berasal dari hasil investigasi media yang mengklaim telah mengantongi bukti digital berupa data dan dokumen dalam sebuah flashdisk. Dokumen itu berisi dugaan manipulasi berbagai kegiatan operasional DLH, mulai dari program padat karya hingga penyalahgunaan fasilitas dinas.
“Kami menemukan bukti digital yang memuat dugaan manipulasi anggaran dan penyalahgunaan aset dinas sejak 2018,” ujar salah satu anggota tim investigasi.
Manipulasi Kehadiran dan Pemotongan Honor THL
Investigasi mengungkap dugaan manipulasi data kehadiran pekerja padat karya, termasuk pemalsuan nama pekerja serta pemotongan honor Tenaga Harian Lepas (THL). Praktik ini diduga dijalankan sepanjang BK menjabat sebagai kepala bidang.
Sejumlah sumber internal menyatakan, beberapa nama yang tercantum dalam daftar penerima honor tidak pernah bekerja di lapangan. “Ada nama-nama fiktif yang muncul setiap bulan, padahal orangnya tidak pernah terlihat bekerja,” ungkap salah satu sumber DLH.
Armada Truk Tangki Diduga Dipakai untuk Bisnis Pribadi
BK juga disebut menyalahgunakan truk tangki air milik DLH untuk aktivitas jual beli air bersih. Keuntungan dari kegiatan ini diperkirakan mencapai Rp3 juta hingga Rp4 juta per bulan.
“Truk itu seharusnya untuk pelayanan publik, tapi malah dipakai untuk kepentingan pribadi,” kata seorang narasumber internal.
Armada tersebut diduga beroperasi tanpa tercatat dalam laporan aset daerah maupun laporan operasional resmi DLH.
Indikasi Manipulasi Anggaran Rolling Taman
Dalam kegiatan rolling taman, BK diduga mengajukan anggaran pembelian tanaman baru, tetapi tanaman yang dipasang sebenarnya dipindah dari lokasi lain. Hal ini memunculkan indikasi adanya penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan negara.
Dugaan Pungli dan Penjualan Kayu Tebangan
Narasumber lain menyebut adanya pungutan liar dalam proses penebangan pohon. BK diduga meminta pungutan sekitar Rp2,5 juta untuk setiap kegiatan pemotongan.
“Setiap ada warga yang mengajukan penebangan, selalu diminta biaya. Itu bukan aturan resmi,” ujar seorang warga yang pernah mengajukan permohonan.
Selain pungli, kayu hasil tebangan yang seharusnya masuk dalam pencatatan aset daerah diduga dijual kembali dalam bentuk kayu gelondongan maupun kayu bakar. Indikasi ketidaksesuaian antara laporan dan kondisi lapangan memperkuat dugaan tersebut.
Keanehan Anggaran BBM
Investigasi juga mencatat adanya pengeluaran anggaran BBM meski armada tidak beroperasi. Hal ini memunculkan dugaan mark up anggaran yang dilakukan secara sistematis.
Kejaksaan Diduga Tangani, Tapi Kasus Stagnan
Kasus dugaan penyimpangan ini disebut telah masuk dalam penanganan Kejaksaan Negeri Salatiga. Namun, hingga kini proses hukum berjalan stagnan.
“Kami sudah mencoba meminta klarifikasi kepada pihak Kejaksaan, namun belum ada respons,” kata anggota tim investigasi.
Kasi Intel Kejari Salatiga, Erwin, juga belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus.
Potensi Jerat Hukum
Jika terbukti bersalah, BK dapat dijerat Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman pidana 4–20 tahun penjara dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Selain itu, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga berpotensi menjerat yang bersangkutan atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Negeri Salatiga, DLH Kota Salatiga, maupun pihak BK. Media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada para pihak terkait.