Dugaan Korupsi Bank Plat Merah, Terdakwa AWP Dituntut  6 Tahun 6 Bulan Penjara Foto: Jaksa Kejari Jepara bacakan tuntutan perkara dugaan korupsi Bank plat merah, terdakwa AWP dituntut 6 tahun 6 bulan penjara.
Bratapos / Hukum

Dugaan Korupsi Bank Plat Merah, Terdakwa AWP Dituntut 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Terbit : 11-Dec-2025, 19:09 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 36 Kali

Jepara, Jateng.Bratapos.com – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu bank plat merah di Jepara kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang. Pada agenda sidang 10 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jepara resmi membacakan tuntutan terhadap terdakwa AWP.

Kasipidsus Kejari Jepara, Ahmad Za’im, membenarkan adanya tuntutan tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (11/12/2025). “JPU menuntut terdakwa AWP dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Selain pidana badan, AWP juga dituntut membayar uang pengganti Rp891.875.000, sesuai kerugian keuangan negara. Jaksa menjelaskan bahwa sebagian dana telah dikembalikan terdakwa, yakni Rp95.136.250 yang dititipkan melalui Rekening RPL 129 PDT Kejari Jepara pada Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Dengan pengembalian tersebut, sisa uang pengganti yang harus dibayarkan AWP menjadi Rp796.738.750. “Jika tidak dibayarkan, terdakwa akan menjalani pidana pengganti selama 3 tahun 3 bulan,” terang Za’im.

Kejari Jepara menegaskan bahwa tuntutan ini disusun berdasarkan fakta-fakta persidangan serta alat bukti yang terungkap selama pemeriksaan. Agenda sidang berikutnya akan ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.

Perkara ini sekaligus menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Jepara dalam menindak setiap bentuk penyimpangan keuangan negara, khususnya pada lembaga perbankan milik negara. Putusan akhir akan ditentukan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh pembuktian yang telah dihadirkan di persidangan.


Pilihan Untukmu