Jakarta, Jateng.Bratapos.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan perkembangan signifikan dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pengaturan pemenang proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di wilayah Medan. Informasi ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prastyo, kepada Bidik-kasusnews via watsap pada Selasa (2/12/2025).
Menurut Budi, pada Senin (1/12/2025), KPK resmi menahan dua orang tersangka setelah rangkaian penyelidikan dan penyidikan menunjukkan adanya kecukupan alat bukti. Keduanya ditahan terkait dugaan praktik korupsi berupa pengaturan pemenang pelaksana proyek strategis pada DJKA.
Dua Tersangka Ditahan 20 Hari Pertama
Tersangka yang ditahan adalah:
1. MHC (Muhlis Hanggani Capah) ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI, yang dipercaya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2021–Mei 2024.
2. EKW (Eddy Kurniawan Winarto) seorang wiraswasta.
Keduanya ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rutan Klas I Jakarta Timur, terhitung sejak 1 hingga 20 Desember 2025.
Modus Dugaan Korupsi
KPK menjelaskan bahwa peran MHC dalam perkara ini diduga sangat strategis. Ia diduga mengatur dan mengondisikan paket proyek Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB) agar dimenangkan oleh pihak-pihak tertentu.
Beberapa poin penting dari konstruksi perkara antara lain:
MHC bersama timnya melakukan pengaturan proses lelang dengan berkoordinasi dengan Pokja serta menggelar kegiatan “asistensi” untuk memastikan calon pemenang siap secara administrasi sebelum atau saat proses lelang berlangsung.
MHC juga diduga bertindak sebagai perpanjangan tangan dari HT (Harno Trimadi), Direktur Prasarana, untuk menyampaikan daftar penyedia jasa yang harus dimenangkan dalam lelang.
Pada akhir 2021, digelar pertemuan “asistensi” di sebuah hotel di Bandung yang dihadiri pihak DJKA dan calon pemenang lelang untuk menyiapkan dokumen prakualifikasi.
Dalam pertemuan lain di Bandung, pihak rekanan dari beberapa perusahaan besar seperti PT WK, PT IPA, dan PT AK membahas dokumen metode kerja yang akan digunakan sebagai bagian dari penawaran, dipandu oleh staf DRS bernama WSN (Wisnu Argo Megantoro).
Sejumlah pertemuan dan komunikasi dilakukan intensif terkait penyusunan dokumen metode pekerjaan, termasuk antara WSN dan perwakilan PT WK yaitu AFG (Afong)ungkap Budi.
Aliran Fee Mengalir ke Pihak PPK dan Rekanan
Berdasarkan hasil rekapan keuangan perusahaan yang dikendalikan DRS, KPK menemukan adanya aliran uang untuk memperlancar proses pemenangan proyek, antara lain:
Rp 1,1 miliar yang diberikan kepada MHC pada 2022–2023, baik melalui transfer maupun tunai.
Rp 11,23 miliar yang diterima EKW pada September–Oktober 2022 melalui rekening yang telah ditentukan.
KPK menjelaskan bahwa pemberian fee dilakukan karena para penyedia jasa khawatir tidak dapat memenangkan tender apabila tidak mengikuti arahan pihak-pihak yang memiliki pengaruh, termasuk MHC dan EKW.
Jeratan Hukum
Atas dugaan tindak pidana tersebut, para tersangka disangkakan melanggar:
Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau
Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tambahnya.
Pasal tersebut mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan suap oleh penyelenggara negara.