Polisi Amankan Pengedar Psikotropika di Banyumas Foto : Sat Resnarkoba Polresta Banyumas mengamankan seorang pria berinisial DN (26), warga Kecamatan Purwokerto Timur, pada Senin (13/1/2025) siang.
Bratapos / Daerah

Polisi Amankan Pengedar Psikotropika di Banyumas

Terbit : 22-Jan-2025, 12:53 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 173 Kali

Banyumas || jateng.bratapos.com – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus tindak pidana terkait psikotropika dengan mengamankan seorang pria berinisial DN (26), warga Kecamatan Purwokerto Timur, pada Senin (13/1/2025) siang. DN ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Bantarsoka, Kecamatan Purwokerto Barat.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, menjelaskan bahwa DN kedapatan memiliki 372 butir obat-obatan yang diduga psikotropika. Berdasarkan pengakuan pelaku, obat-obatan tersebut diperoleh dengan cara memesan melalui sebuah alamat web di Kabupaten Purbalingga sebanyak tujuh box dan kemudian disimpan di kos serta rumah mertuanya.

Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/6/I/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH. Saat ini, DN dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.


Pilihan Untukmu