Polisi Tindak Tegas Kereta Kelinci di Jepara Foto : Satuan Lalu Lintas Polres Jepara mengeluarkan tilang dan menahan dua kereta kelinci yang terjaring operasi pada Sabtu (1/2/2025).
Bratapos / Daerah

Polisi Tindak Tegas Kereta Kelinci di Jepara

Terbit : 02-Feb-2025, 15:33 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 247 Kali

Jepara || jateng.bratapos.com - Polres Jepara mengambil langkah tegas dengan menindak sejumlah kereta kelinci atau yang lebih dikenal sebagai odong-odong, yang beroperasi di jalan raya. Meskipun sudah ada imbauan agar kendaraan tersebut tidak melintas di jalan umum, para sopir tetap melanggar aturan. Sebagai efek jera, Satuan Lalu Lintas Polres Jepara mengeluarkan tilang dan menahan dua kereta kelinci yang terjaring operasi pada Sabtu (1/2/2025).

Menurut Kasat Lantas Polres Jepara, AKP Dionisius Yudi Christiano, melalui Kanit Gakkum Ipda Ahmad Riyanto, pihak kepolisian sudah lama memberi penjelasan bahwa kereta kelinci bukanlah kendaraan yang memenuhi syarat untuk beroperasi sebagai angkutan umum. Bahkan, larangan ini sudah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dengan jelas menyebutkan bahwa kendaraan seperti kereta kelinci tidak boleh beroperasi di jalan raya atau jalan pedesaan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kereta kelinci sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan, baik dari sisi keamanan kendaraan maupun kenyamanan penumpang. Ipda Ahmad Riyanto menyatakan bahwa kereta kelinci sangat jauh dari standar kendaraan yang aman, karena tempat duduk penumpangnya hanya dibuat seadanya tanpa mempertimbangkan aspek keselamatan.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna menambahkan, tindakan ini diambil karena kereta kelinci melanggar aturan lalu lintas dan bisa membahayakan keselamatan penumpang. Selain itu, kendaraan ini juga tidak memenuhi standar kelayakan jalan karena tidak melalui uji kelayakan yang diwajibkan oleh Dinas Perhubungan. Sebagai hasil dari penindakan, dua kereta kelinci diamankan dan sopirnya dikenakan sanksi, karena kendaraan mereka tidak memenuhi standar yang berlaku,"tambahnya.


Pilihan Untukmu