Grobogan || jateng.bratapos.com - Polres Grobogan menegaskan komitmennya dalam penanganan kasus persetubuhan anak dengan serius dan transparan. Kasus ini melibatkan korban A (14), seorang perempuan warga Kecamatan Brati, yang dilaporkan menjadi korban kekerasan seksual. Berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke kejaksaan pada Senin (10/2/2025) untuk tahap pertama, dan kini sedang dalam pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, melalui Kasi Humas Polres Grobogan, AKP Danang Esanto, menekankan bahwa proses hukum dilakukan dengan mengedepankan perlindungan anak sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dalam penanganan ini, Polres Grobogan telah mengambil langkah-langkah hukum dan pendampingan untuk korban dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), termasuk meminta assessment dari Swatantra Grobogan, pendampingan psikologis, serta mengajukan restitusi bagi korban kepada LPSK.
Kasus persetubuhan ini terjadi pada 15 Oktober 2024, di sebuah hotel di Purwodadi, dan melibatkan empat pelaku yang masih di bawah umur: R (16), A (16), P (15), dan N (16). Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polres Grobogan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan hak-hak semua pihak yang terlibat tetap dilindungi.
" Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan keadilan ditegakkan," ujar AKP Danang Esanto. Polres Grobogan memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan hukum yang berlaku, baik untuk korban maupun para pelaku.