Grobogan || jateng.bratapos.com - Dalam rangka menegakkan ketertiban dan memberantas praktik premanisme, Polres Grobogan, Jawa Tengah, menegaskan komitmennya untuk menindak segala bentuk pelanggaran, termasuk pungutan liar oleh juru parkir (jukir) ilegal. Tindakan ini merupakan bagian dari Operasi Aman Candi 2025 yang tengah digencarkan di seluruh wilayah hukum Grobogan.
Kasi Humas Polres Grobogan menjelaskan bahwa salah satu keluhan utama masyarakat adalah ulah oknum jukir yang menarik biaya parkir melebihi tarif resmi. “Kami tidak akan mentoleransi praktik seperti itu,” tegasnya, menunjukkan keseriusan aparat dalam menanggapi keresahan warga, khususnya di kawasan pasar dan fasilitas umum.
AKP Danang Esanto menambahkan bahwa pihaknya telah memetakan titik-titik rawan dan akan melakukan pemantauan intensif. “Apabila ditemukan jukir yang memungut biaya di luar ketentuan, akan langsung kami tindak. Ini bukan sekadar imbauan, tapi bagian dari penegakan hukum,” tegasnya.
Selain langkah represif, Polres Grobogan juga melakukan pendekatan edukatif. Sat Binmas secara rutin memberikan pembinaan kepada para jukir agar memahami dan mematuhi aturan yang berlaku. “Keberadaan mereka seharusnya memberi rasa aman dan tertib, bukan justru membuat warga tidak nyaman,” ujar AKP Danang.
Masyarakat pun diajak aktif berperan dalam menciptakan lingkungan yang aman dengan melaporkan setiap praktik premanisme, pemalakan, atau pungli ke kantor polisi atau melalui Call Center 110. Dengan sinergi bersama, Polres Grobogan berharap terciptanya wilayah yang lebih tertib dan bebas dari aksi premanisme.