JEPARA || jateng.bratapos.com - Polres Jepara mendapatkan Piagam Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI dalam Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024. Penghargaan ini menempatkan Polres Jepara di zona hijau dengan skor tinggi, 94,75, menjadikannya salah satu institusi terbaik dalam memberikan pelayanan publik.
Kapolres Jepara, AKBP Erick Budi Santoso, melalui Kasi Humas AKP Dwi Prayitna, menyampaikan rasa syukur atas penghargaan tersebut dan berterima kasih kepada masyarakat Kabupaten Jepara yang telah mendukung penuh berbagai inovasi dan layanan yang diberikan oleh Polres. "Penghargaan ini adalah milik masyarakat Jepara yang turut mendukung keberhasilan kami," kata AKP Dwi Prayitna.
Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh personel Polres Jepara atas dedikasi mereka dalam meningkatkan kualitas pelayanan. " Ini hasil kerja keras bersama dalam mewujudkan reformasi birokrasi yang memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan," tambahnya.
Polres Jepara telah melakukan berbagai inovasi dalam pelayanan publik, termasuk penyederhanaan prosedur administrasi, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas, yang semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan. AKP Dwi Prayitna menegaskan bahwa penghargaan ini akan menjadi pendorong bagi Polres Jepara untuk terus meningkatkan standar pelayanan dan menjadi contoh bagi institusi lainnya.
Dengan penghargaan ini, Polres Jepara berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan prima, memperkuat birokrasi yang bersih dan transparan, serta memastikan reformasi birokrasi yang berkelanjutan untuk manfaat lebih luas bagi masyarakat.