Polres Rembang Gelar Rillis 1 Kasus Terkait Penganiayaan & Premanisme Foto : Konferensi Pers Polres Rembang ungkap kasus penganiayaan di hari terakhir Operasi Aman Candi 2025.
Bratapos / Hukum

Polres Rembang Gelar Rillis 1 Kasus Terkait Penganiayaan & Premanisme

Terbit : 31-May-2025, 17:08 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 109 Kali

Rembang || Jateng.Bratapos.com - Polres Rembang kembali mengungkap satu kasus penganiayaan di hari terakhir Operasi Aman Candi 2025, Sabtu malam (30/5). Melalui Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) yang dipimpin oleh fungsi Reserse Kriminal, satu tersangka pelaku premanisme berhasil diamankan setelah diduga melukai korbannya secara brutal.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Rembang, Sabtu pagi (31/5), Wakapolres Kompol M. Fadhlan, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini menjadi tambahan dari lima kasus sebelumnya yang telah diungkap. 

“Hari ini merupakan hari terakhir Operasi Aman Candi 2025 yang fokus pada pemberantasan premanisme,” ujar Kompol Fadhlan didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas.

Pelaku berinisial S (58), warga Kecamatan Sedan, ditangkap setelah diduga menggigit jari kelingking korban AG (48) hingga putus. Kejadian bermula dari cekcok di sebuah warung kopi di desa setempat, yang berujung perkelahian. Pelaku disebut sempat menyikut kepala korban sebelum akhirnya menggigit jari korban hingga terluka parah.

Korban langsung dilarikan ke Puskesmas Sedan untuk mendapat pertolongan medis. Sementara itu, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Polisi menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk kekerasan di wilayah hukumnya.


Pilihan Untukmu