Sragen || jateng.bratapos.com - Polres Sragen mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam perusakan tugu simbol perguruan silat di Dukuh Dawangan, Desa Purwosuman, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen. Ketiga tersangka, yang merupakan warga perguruan silat dari Surakarta, masing-masing berinisial FFR (20), RA (21), dan TRS (22).
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menjelaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. " Kami meminta agar semua pihak menyerahkan penanganan perkara ini kepada kepolisian dan tidak melakukan tindakan sendiri yang justru bisa memperkeruh suasana," tegasnya.
Hasil interogasi terhadap ketiga tersangka menunjukkan bahwa meskipun tidak ada bukti langsung keterlibatan mereka dalam aksi perusakan, pemeriksaan perangkat komunikasi mereka mengungkapkan adanya indikasi ajakan untuk berkumpul di Surakarta dan menuju Sragen dengan tujuan yang kurang baik.
Sebagai upaya menjaga ketertiban dan mencegah potensi konflik lebih lanjut, Sat Reskrim Polres Sragen yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Isnovim, meminta keterangan dari ketiga tersangka dan melakukan langkah-langkah pencegahan. Selain itu, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan keluarga dan tokoh perguruan silat Cabang Surakarta untuk menyerahkan tersangka kepada keluarga mereka dengan pengawasan Ketua Perguruan Silat Cabang Sragen, Ari Susanto.
Dalam upaya meredakan ketegangan, tokoh-tokoh perguruan silat Cabang Surakarta menyampaikan komitmen mereka untuk menjaga kondusivitas wilayah dan menanggapi provokasi melalui video yang diputar dalam pertemuan yang diadakan di ruang Sat Reskrim.
Kapolres Sragen mengimbau seluruh masyarakat, khususnya komunitas pencak silat, untuk tetap menjaga persatuan dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat merusak kedamaian. " Mari kita jaga kerukunan bersama. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan mekanismenya," tutupnya.