Polsek Karangawen Razia Tempat Karaoke Penjual Miras Foto : Razia penjualan minuman keras (miras) dan tempat Karaoke yang berada di Jl.Semarang – Purwodadi Km 20, pada hari rabu tanggal (22/01/2025).
Bratapos / Daerah

Polsek Karangawen Razia Tempat Karaoke Penjual Miras

Terbit : 24-Jan-2025, 09:54 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 167 Kali

Karangawen || jateng.bratapos.com - Kapolsek Karangawen, AKP Mujiono, SH, MM, memimpin razia terhadap tempat karaoke yang diduga menjual minuman keras (miras) ilegal di Jalan Semarang-Purwodadi Km 20, pada Rabu, 22 Januari 2025. Razia ini dilakukan setelah adanya keluhan dari masyarakat terkait keberadaan tempat hiburan yang meresahkan, terutama di sekitar SDN Kuripan.

Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengapresiasi langkah cepat kepolisian dan berharap kegiatan seperti ini dapat mencegah penjualan miras dan peredaran minuman keras yang merusak generasi muda. “Kami berharap, dengan razia ini, tempat-tempat yang menjual miras dan menyediakan karaoke untuk anak-anak muda di bawah umur dapat ditutup. Kami prihatin melihat generasi muda yang terjerumus ke dalam perilaku negatif karena miras,” ujarnya.

Menurut tokoh masyarakat tersebut, tidak jarang anak-anak muda yang masih mengenakan seragam sekolah terlibat dalam geng motor setelah mengonsumsi miras. Kejahatan yang muncul akibat pengaruh alkohol, seperti geng motor yang meresahkan masyarakat, menjadi perhatian serius warga. Mereka berharap polisi dapat melakukan patroli rutin di daerah rawan dan tempat penjualan miras untuk mencegah kejahatan.

Kapolsek Karangawen, AKP Mujiono, membenarkan bahwa razia tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Razia ini akan terus kami intensifkan, tidak hanya di tempat karaoke, tapi juga untuk menanggulangi peredaran miras ilegal di wilayah kami,” kata AKP Mujiono melalui pesan WhatsApp pada 23 Januari 2025.

Razia serupa direncanakan akan dilakukan secara berkala untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan yang dipicu oleh miras dan kegiatan ilegal lainnya,"ungkapnya.


Pilihan Untukmu