Brebes || jateng.bratapos.com - Proyek pengadaan alat penyulingan air (Water Treatment Plant/WTP) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Brebes dilaporkan mengalami kendala, meskipun sudah menghabiskan anggaran mencapai Rp1,5 miliar. Proyek ini bertujuan untuk menghasilkan air dalam guna memenuhi kebutuhan di rumah sakit, dengan harapan mengurangi ketergantungan pada pasokan air dari PDAM Tirta Baribis Brebes. Namun, meski alat telah terpasang, hingga kini WTP tersebut belum juga difungsikan, menimbulkan kekhawatiran adanya pemborosan anggaran.
Selain itu, dugaan masalah lainnya muncul terkait izin pengeboran air dalam yang belum diperoleh dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Meskipun awalnya telah disiapkan anggaran sebesar Rp150 juta untuk perizinan, hingga saat ini proses tersebut tidak terlaksana. Aktivis Masyarakat Peduli Pembangunan Brebes, Reza, menegaskan bahwa pengeboran air dalam wajib mengantongi izin dari PSDA Provinsi, sesuai dengan PP No 43 Tahun 2008, yang jika diabaikan bisa berpotensi melanggar hukum dan berisiko pidana.
Menanggapi isu tersebut, Drg. Adhi, Humas RSUD Brebes, memberikan klarifikasi bahwa WTP yang terpasang sebenarnya sudah siap digunakan dan akan difungsikan bila pasokan air dari PDAM tidak mencukupi. Terkait izin, RSUD Brebes menyatakan bahwa Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) telah diterbitkan pada 24 Desember 2019 melalui Lembaga OSS. Selain itu, RSUD Brebes juga secara rutin membayar pajak daerah atas pemanfaatan air tanah sesuai peraturan yang berlaku.
Pihak RSUD Brebes berharap masalah ini bisa segera teratasi sehingga kebutuhan air bersih untuk pelayanan rumah sakit dapat terpenuhi dengan baik. Pihak rumah sakit juga berterima kasih kepada media dan aktivis yang memberikan masukan konstruktif untuk kemajuan RSUD Brebes.