Kudus || jateng.bratapos.com – Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kudus mencatat adanya puluhan koperasi di wilayahnya yang menggunakan sistem open loop, di mana koperasi tidak hanya melayani anggota, tetapi juga masyarakat umum serta koperasi lainnya. Hal ini terungkap setelah Kementerian Koperasi dan UKM melakukan survei terhadap 90 koperasi di Kudus.
Kepala Disnakerperinkop-UKM Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati, menjelaskan bahwa koperasi seharusnya beroperasi dengan sistem close loop, yaitu hanya melayani anggotanya. “Setelah dilakukan pendataan, ternyata semua koperasi yang kami survei menggunakan sistem open loop, padahal koperasi itu seharusnya untuk dan oleh anggota,” kata Rini.
Dari 554 koperasi di Kudus, ditemukan beberapa yang mengaku menggunakan sistem close loop, namun setelah diverifikasi ternyata menerapkan open loop. Sistem ini berpengaruh pada pengawasan keuangan koperasi, di mana koperasi open loop berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara koperasi close loop diawasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
Rini menambahkan bahwa koperasi yang terdeteksi menggunakan sistem open loop akan diberikan kesempatan hingga Juni 2025 untuk melakukan perbaikan pada aspek kelembagaan, pembiayaan, dan pola usaha mereka. “Koperasi yang mengaku close loop namun ternyata open loop perlu melakukan pembenahan, agar sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Dinas setempat juga berencana mengundang 90 koperasi tersebut untuk melakukan rapat koordinasi serta sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Koperasi dan UKM nomor 8 tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. “Kami akan pastikan mereka memahami regulasi dan memperbaiki sistem mereka sesuai ketentuan yang ada,” jelas Rini.